Dalam upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Bekasi kembali menggelar layanan Pembayaran Pajak Keliling (PELING) . Kali ini, layanan tersebut hadir di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, tepatnya di Kecamatan Sukakarya, Desa Sukakarsa, Kamis 14 Juli 2025. Upaya ini untuk memfasilitasi pembayaran pajak.
“Dengan hadirnya layanan seperti ini, kita tidak hanya memperluas jangkauan pelayanan publik, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah,” ujar kepala desa Sukakarsa, Munaka/Ozos.
"Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Bapenda kabupaten Bekasi".
Layanan Pembayaran Pajak Keliling ini diharapkan terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kabupaten Bekasi, Khususnya masyarakat desa Sukakarsa kecamatan Sukakarya sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(Fathur Rohman/Omen)